Badan Hukum Pendidikan UU No 9 tahun 2009

Akta Yayasan saya beberapa waktu yang lalu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan beberapa pasal didalam Akta Yayasan tersebut. Saya terkejut melihat pencoretan dan beberapa bagian pasal yang harus diganti, mata saya tertuju pada pencoretan tentang kegiatan di bidang kemanusian, diantara mendirikan lembaga pendidikan dari tinggat Sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi, pada bagian tersebut diberi catatan dihapus karna terbitnya UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Permasalahannya saat ini UU tersebut belum ada Peraturan Pelaksanaannya, dan sulit bagi saya untuk menjelaskan kepada klien saya yang ingin membuat sebuah lembaga pendidikan mengingat tahun ajaran baru sekolah sudah hampir dimulai.

Dan bagi Yayasan, Perkumpulan atau badan hukum lain sebagaimana diatur didalam pasal 67 ayat (2) wajib melakukan penyesuaian tata kekolanya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dan dalam pasal 67 ayat (4) penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan cara mengubah akta pendiriannya, dan waktu peubahan tersebut harus dilakukan paling lambat 6 (enam) tahun sejak diundangkannya UU tersebut. Hal ini mensyratkan bagi senua Yayasan, Perkumpulan atau badan hukum lainnya untuk melakukan penyesuaian tata kelolanya.