Tugas baru, jabatan baru dengan label Pejabat. Salah satu bunyi Diktum yaitu Diktum ketujuh , "Apabila dalam melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mentaati atau menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, dan menimbulkan kerugian dari para pihak, Pemerintah atau Negara dan melanggar etika profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah maka keputusan ini dapat dicabut/dibatalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Sebuah tugas yang dipercayakan oleh Tuhan, dan dalam Kolose
3:23 Apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.