Status Hukum Kepemilikan Apartemen


Status hukum kepemilikan apartemen yang sering kita dengar adalah Strata Title. Sebenarnya istilah Strata Title tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Yang ada adalah lembaga rumah susun, yang merupakan istilah resmi yang diperkenalkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Sebagian orang menyebut apartemen, tetapi sebenarnya pengertian apartemen lebih sesuai untuk rumah susun yang disewakan, sedangkan untuk rumah susun yang dapat dimiliki, lebih tepat disebut kondominium, namun istilah apartemen lebih populer.

Untuk dapat dikategorikan sebagai rumah susun, suatu bangunan harus memiliki 4 unsur :

1. Adanya BAGIAN BERSAMA, yaitu bagian yang tidak terpisahkan secara struktural pada suatu kompleks bangunan yang dimiliki secara bersama, contohnya : fondasi, kolom, balok, dinding, atap, koridor, pintu dan tangga darurat, serta tempat parkir dalam gedung.

2.  Adanya BENDA BERSAMA, yaitu benda yang strukturnya terpisah dari bangunan namun digunakan untuk kepentingan bersama, contohnya : jaringan air, listrik, telepon, gas, taman, lift, eskalator, tempat sampah, alat pemadam kebakaran, generator listrik, dan arena bermain.

3. Adanya TANAH BERSAMA yang digunakan dan dimiliki secara bersama.

4. Adanya UNIT dari satu bangunan yang dapat dimiliki secara secara pribadi, dalama istilah resmi Undang-undang, disebut satuan rumah susun atau sarusun.

Bukti Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun (Sarusun)

Bukti bahwa seseorang memiliki sarusun adalah berupaSertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun mewakili hak perseorangan atas unit sarusun yang dimilikinya dan hak pemilikan bersama atas bagian bersama, benda bersaman dan tanah bersama.

Status Tanah Bersama

Istilah sertipikat hak milik atas sarusun dapat dipergunakan bagi rumah susun yang didirikan diatas tanah dengan hak apapun, baik Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik, maupun Hak Pengelolaan. Apabila apartemen dibangun di atas tanah dengan status bukan Hak Milik, berarti suatu ketika kelak akan diperlukan dana untuk memperpanjang hak atas tanah. Biaya ini akan ditanggung bersama oleh seluruh pemilik apartemen. Perlu diketahui kapan hak atas tanah tersebut berakhir atau kapan terakhir kali dilakukan perpanjangan hak.

Kaitan antara Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB)

Ikatan antara penjual (developer/pengembang) dan pembeli apartemen/sarusun dituangkan dalam perjanjian yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB). Istilah ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, karena jual beli yang sah baru dapat dilakukan apabila tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama penjual, padahal dalam prakteknya, pada saat pengembang menjual sertpikat belum dikeluarkan atas nama penjual atau masih dalam proses. jadi yang ada ada barulah komitmen pengembang untuk menjual kepada pembeli. Pemindahan hak atas apartemen/sarusun baru terjadi setelah penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).