Beberapa Istilah Bahasa Hukum

Kontrak : Perjanjian atau Persetujuan adalah satu perbuatab dimana seorang atau lebih mengikat dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.

Kreditur : Si berpiutang, orang yang mengutangkan, yang memberi kredit, penagih

Kuasa Khusus, Kuasa Umum : Kuasa khusus adalah kuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu untuk dan atas nama pemberi kuasa. Kuasa Umum adalah kuasa untuk melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Land Reform :Perombakan tanah dan penggunaannya; pengaturan kembalihal-ikhwal tanah di indonesia dari warisan kolonial.

Pacta nuda sunt servanda : Suatu pactum, yaitu persesuaian kehendak, tidak perlu dilakukan di bawah sumpah, atau dibuat dengan tindakan atau formalitas tertentu, menurut hukum, persesuaian kehendak itu membentuk suatu perjanjian yang mengikat