Akses PT sudah Expired? Bagaimana?

Hal ini sering terjadi, termasuk saya sendiri pernah mengalami.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya bulan Agustus, beberapa klien datang kepada saya untuk meminta bantuan untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, kemudian saya menjelaskan kepada mereka tentang tatacara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
Singkat kata, setelah mendengar penjelasan dan melengkapi persyaratan, klien saya tersebut datang kembali kepada saya untuk menandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas, namun terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi. Nah, disini muncul permasalahan tersebut, sementara Akta sudah ditandatangani, diberi nomor, tanggal Akta dan Akses melalui Sisminbakum, selang waktu berlalu kelengkapan kelengkapan fisik belum diserahkan, hingga batas akhir (60 hari setelah Akta ditandatangani), maka terhitung tanggal sejak ditanda tangani Akta tersebut sistem komputerisasi pada Sisiminbakum menolak karena dianggap expired, atau sudah lewat waktu yang ditentukan.
Dan masih banyak lagi masalah masalah lain yang berakibat sama, salah satu solusinya yaitu dengan membuat Akta Baru dengan nomor dan tanggal yang baru dengan tidak mengubah isi Akta, bagaimana dengan Repertorium Notaris? Pada Repertorium diberi catatan bahwa Perseroan Terbatas PT. ABS dibatalkan berdasarkan ketentuan Undang-undang PT, dengan melampirkan bukti/print out yang menyatakan untuk akses Perseroan terbatas PT. ABS sudah lewat waktu.