Sudahkan Yayasan Anda melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar?


Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian disusul dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dianggap belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan terhadap Undang-Undang tersebut, dan perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan.
Sehubungan dengan judul di atas, mari kita melihat bunyi pasal I poin 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
"Ketentuan pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari Instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana  dimaksud ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan."
Dalam bunyi ketentuan pasal I poin 20 ayat (1) bagian b diatas terdapat kata "wajib", kata ini mempunyai makna imperatif atau mempunyai kekuatan untuk memaksa, akibat tidak disesuaikannya suatu Yayasan tertuang pada ayat (4), pada bagian tersebut sudah jelas, sehingga penyesuaian Anggaran Dasar sebuah Yayasan merupakan suatu kewajiban, sudahkah Yayasan Anda melakukan penyesuaian Anggaran Dasar?