Kewenangan Dalam Pemberian Keputusan Pemberian Hak atas Tanah

A. Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan
1.Hak Milik (HM)
  • atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 (dua) hektar
  • atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) m2, kecuali bekas HGU
  • dalam rangka pelaksanaan program transmigrasi, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah secara massal
2. Hak Guna Bangunan
  • atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) m2, kecuali bekas HGU
  • atas tanah HPI
  • Hak Pakan (HP)
  • atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 (dua) ha
  • atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) m2, kecuali bekas HGU
B. Kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
1. Hak Milik (HM)
  • atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 (dua) hektar
  • atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2
2. Hak Guna Usaha (HGU)
  • atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 (dua ratus) hektar
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
  • atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 15 (lima belas) hektar
4. Hak Pakai (HP)
  • atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 (dua) hektar
  • atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 15 (lima belas) hektar