Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setro Septo Nugroho pada tanggal 27 Januari 2010 mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta perihal penyampaian salinan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis atas Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2010.

Peraturan Pemerintah (PP) ini menjadi perdebatan, dikarenakan perubahan tarif yang begitu signifikan, tapi apapun alasannya Peraturan Pemerintah tetap harus dilaksanakan. Kita berharap peraturan ini betul betul untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.