Hukum Perjanjian


Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tertuang didalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdiri dari emapt syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Unsur-unsur perjanjian yang pertama ialah unsur mutlak harus ada bagi terjadinya perjanjian yang disebut essentialia. Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, merupakan syarat sahnya perjanjian. Syarat-syarat adanya atau sahnya perjanjian perjanjian ialah adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.